TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
1.
Koordinasi pemberdayaan masyaraka
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.
TUGAS DAN FUNGSI CAMAT
Camat
mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a.
|
mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
|
b.
|
mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
|
c.
|
mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
|
d.
|
mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
|
e.
|
mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
|
f.
|
membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
|
g.
|
melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
|
Camat dalam
melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a.
|
penyusunan
program dan kegiatan Kecamatan;
|
b.
|
pengkoordinasian
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
|
c.
|
penyelenggaraan
kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa;
|
d.
|
pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
|
e.
|
pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
|
f.
|
pelaksaaan
pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
|
g.
|
pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
|
h.
|
pelaksanaan
penatausahaan Kecamatan;
|
i.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretariat
Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang selanjutnya disebut
SEKCAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Sekretariat
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan
perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
Dalam
menyelenggarakan tugas Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
a.
|
penyelenggaraan
pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi
kepegawaian ;
|
b.
|
penyelenggaraan
urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
|
c.
|
penyelenggaraan
ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan ;
|
d.
|
pelaksanaan
koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan unit kerja;
|
e.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG PERENCANAAN DAN PROGRAM
Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan
program dan pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam
melaksanakan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi;
a.
|
penyiapan
bahan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi
keuangan;
|
b.
|
penyiapan
bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan
serta pengelolaan administrasi keuangan;
|
c.
|
penyelenggaraan
penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
|
TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang kepala
Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris
kecamatan .
- Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan, pengadaan, rumah tangga,
administrasi perjalanan dinas,perlengkapan, pemeliharaan dinas dan
infestarisasi dan prasana dinas, pengelolaan
perpustakaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian .
Dalam menyelanggarakan tugas
pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Umum
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana
kegiatan dibidang urusan umum dan kepegawaian.
b. Pelaksanaan urusan
kesektariatan ;
c. Penyimpanan, pengaturan
dan pemeliharaan arsip dinas ;
d. Pelaksanaan urusan rumah
tangga dan perjalanan dinas ;
e. Penyusunan perencanaan
keperluan alat-alat tulis kantor dan penyusunan
petunjuk pelaksanaannya ;
d. Pemeliharaan gedung,
ruangan, peralatan, pekarangan, ketertiban dan
kebersihan serta keamanan kantor kecamatan ;
e. Pengurusan eksploitasi
dan pemeliharaan kendaraan dinas ;
f. Pengadaan perlengkapan
dan perbekalan ;
g. Penyimpanan, penerimaan
dan pendistribusian perlengkapan dan perbekalan ;
h. Penyiapan kelengkapan
untuk keperluan rapat-rapat dinas ;
i. Pengurusan administrasi
peralatan, perlengkapan dan perbekalan serta
pengurusan
j. administrasi
inventarisasi kekayaan milik Negara ;
k. Pelaksanaan publikasi dan
dokumentasi pelaksanaan tugas dinas ;
l. Pelaksanaan urusan
keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas ;
m. Pengelolaan system
informasi manajemen perlengkapan ;
n. Pengelolaan perpustakaan
dinas dan hubungan masyarakat ;
o. Pengelolaan administrasi
kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian ;
p. Pelaksanaan penyusunan
daftar urutan kepangkatan ( DUK ) dilingkungan
kecamatan
1. Pelaksanaan
penyusunan Daftar pernilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP-3 )
dilingkungan kecamatan
2. Pelaksanaan
penyusunan rencana formasi, usulan pengangkatan, mutasi, dan
usulan pemberhentian pegawai ;
3. Pengelolaan kesejahteraan
pegawai ;
4. Pengelolaan pelaksanaan
pendidikan dan latihan pegawai ;
5. Pengembangan kemampuan
dan karier pegawai ;
6. Pengelolaan dan
pengembangan Sistem informasi kepegawaian ( SIMPEG ) ;
7. Pengkoordinasian
pengelolaan administrasi kepegawaian dengan unit kerja terkait
8. Penyusunan laporan hasil
kegiatan dibidang administrasi umum dan kepegawaian
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Seksi
Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
Bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan
teknis bidang pemerintahan;
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
|
penyusunan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
|
b.
|
penyusunan
program dan kegiatan seksi pemerintahan;
|
c.
|
penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
pemerintahan;
|
d.
|
penyelenggaraan
kegiatan bidang pemerintahan.
|
TUGAS DAN FUNGSI KASI TRANTIBUM
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan
kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
Dalam
melaksanakan tugas,Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a.
|
penyusunan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
|
b.
|
penyusunan
program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
|
c.
|
penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban umum;
|
d.
|
penyelenggaraan
kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
|
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEREKONOMIAN
Seksi
Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan
pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
a.
|
penyusunan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian;
|
b.
|
penyusunan
program dan kegiatan seksi perekonomian;
|
c.
|
penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
perekonomian;
|
d.
|
penyelenggaraan
kegiatan bidang perekonomian.
|
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMBANGUNAN
Seksi
Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi
Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan
teknis bidang perekonomian dan pembangunan.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
|
penyusunan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan;
|
b.
|
penyusunan
program dan kegiatan seksi pembangunan;
|
c.
|
penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
pembangunan;
|
d.
|
penyelenggaraan
kegiatan bidang pembangunan.
|
SEKSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan
pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat dan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan
pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otomi daerah sesuai dengan bidangnya.
Rincian :
1. Mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis
maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang
berhubungan dengan tugasnya.
2. Menyiapkan
bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat,
fasilitasipembangunan desa/kelurahan dan
penguatan kapasitas lembaga
kemasyarakatan desa/kelurahan antara lain Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa/kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang
Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga lainnya ( atau nama lain )
3. Menyiapkan
bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertical
atau swasta mengenai pelaksanaan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum.
4. Menyiapkan
bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan
pemerintah dalam menangani sebagian urusan
otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
5. Mendorong
partisifasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kecamatan dalam forum
musyawarah perencanaan pembangunan didesa/kelurahan dan kecamatan.
6. Menyiapkan
bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
diwilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau UPT, instansi vertikal dan swasta.
7. Mengoordinasikan
penyusunan profil desa atau kelurahan.
8. Melaksanakan
tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan
monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan
kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
10.
Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan
pemerintahan dalam menangi sebagian
urusan otonomi sesuai dengan bidangnya.
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan
danhubunganmasyarakat ;
2. Penyelenggaraan ketatalaksanaan,
kearsipan dan perpustakaan ;
3.
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan unit kerja ;
4.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
;
5.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ;
6.
Camat dalam melaksanakan tugas sebagai mana yang dimaksud pada ayat ( 4
), menyelanggarakan fungsi :
a.
Penyusunan program dan kegiatan kecamatan ;
b.
Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan ;
c.
Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa ;
d.
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
e.
Pelaksanaan pembinaan penyelenggarakan terhadap kegiatan dibidang
ketentraman dan ketertiban umum ;
f.
Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan ;
g.
Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang social dan kemasyarakatan ;
h.
Pelaksanaan penatausahaan kecamatan ;
i.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar