Rabu, 08 Oktober 2014

Tugas pokok dan fungsi kecamatan



TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN 

1. Koordinasi pemberdayaan masyaraka
2. Ketenteraman & ketertiban umum
3. Penegakan peraturan perundangan
4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum
5. Kegiatan pemerintahan
6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan
7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.

TUGAS DAN FUNGSI CAMAT

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas   umum pemerintahan yang meliputi :
a.
mengkoordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.
mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c.
mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
d.
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.
mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
f.
membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g.
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
b.
pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
c.
penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatauan bangsa;
d.
pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e.
pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
f.
pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
g.
pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
h.
pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang selanjutnya disebut SEKCAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan,  pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian. 

Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat  Kecamatan  mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian ;
b.
penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
c.
penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan ;
d.
pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG PERENCANAAN DAN PROGRAM 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan  mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan program dan pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi;
a.
penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
b.
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
c.
penyelenggaraan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;

TUGAS DAN FUNGSI KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

-  Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris kecamatan .
-   Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan, pengadaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas,perlengkapan, pemeliharaan dinas dan infestarisasi dan prasana dinas, pengelolaan  perpustakaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian .
Dalam menyelanggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Umum
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kegiatan dibidang urusan umum dan kepegawaian.
b. Pelaksanaan urusan kesektariatan ;
c. Penyimpanan, pengaturan dan pemeliharaan arsip dinas ;
d. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas ;
e. Penyusunan perencanaan keperluan alat-alat tulis kantor dan penyusunan
   petunjuk pelaksanaannya ;
d. Pemeliharaan gedung, ruangan, peralatan, pekarangan, ketertiban dan  
   kebersihan serta keamanan kantor kecamatan ;
e. Pengurusan eksploitasi dan pemeliharaan kendaraan dinas ;
f. Pengadaan perlengkapan dan perbekalan ;
g. Penyimpanan, penerimaan dan pendistribusian perlengkapan dan perbekalan ;
h. Penyiapan kelengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas ;
i. Pengurusan administrasi peralatan, perlengkapan dan perbekalan serta
   pengurusan
j. administrasi inventarisasi kekayaan milik Negara ;
k. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi pelaksanaan tugas dinas ;
l. Pelaksanaan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas ;
m. Pengelolaan system informasi manajemen perlengkapan ;
n. Pengelolaan perpustakaan dinas dan hubungan masyarakat ;
o. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian ;
p. Pelaksanaan penyusunan daftar urutan kepangkatan ( DUK ) dilingkungan
    kecamatan
1.  Pelaksanaan penyusunan Daftar pernilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP-3 )
    dilingkungan kecamatan
2.  Pelaksanaan penyusunan rencana formasi, usulan pengangkatan, mutasi, dan
    usulan pemberhentian pegawai ;
3. Pengelolaan kesejahteraan pegawai ;
4. Pengelolaan pelaksanaan pendidikan dan latihan pegawai ;
5. Pengembangan kemampuan dan karier pegawai ;
6. Pengelolaan dan pengembangan Sistem informasi kepegawaian ( SIMPEG ) ;
7. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian dengan unit kerja terkait
8. Penyusunan laporan hasil kegiatan dibidang administrasi umum dan kepegawaian

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN 

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan Bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan  kebijakan teknis bidang pemerintahan;
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan;
d.

penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.

TUGAS DAN FUNGSI KASI TRANTIBUM 

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
Dalam melaksanakan tugas,Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
d.

penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEREKONOMIAN 

Seksi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Perekonomian dan Pembangunan  mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi perekonomian;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian;
d.
penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian.

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi Pembangunan  mempunyai tugas pokok merumuskan dan pelaksanakan kebijakan teknis bidang perekonomian dan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembangunan;
b.
penyusunan program dan kegiatan seksi pembangunan;
c.
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan;
d.
penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan.
 

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Tugas  :

Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otomi daerah sesuai dengan bidangnya.
 Rincian :
1.    Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis    
maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat,  
fasilitasipembangunan  desa/kelurahan  dan  penguatan  kapasitas  lembaga  kemasyarakatan desa/kelurahan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan    Lembaga lainnya ( atau nama lain )
3.    Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertical
atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum.
4.    Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan   
pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
5.    Mendorong partisifasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan didesa/kelurahan   dan kecamatan.
6.    Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau  UPT, instansi vertikal dan swasta.
7.  Mengoordinasikan penyusunan profil desa atau kelurahan.
8.  Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai   
     dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah   sesuai dengan bidangnya.
10. Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan   dalam menangi sebagian urusan otonomi sesuai dengan bidangnya.
11.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan      
    danhubunganmasyarakat ;
2. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan ;
3. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja ;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
5. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ;
6. Camat dalam melaksanakan tugas sebagai mana yang dimaksud pada ayat ( 4 ), menyelanggarakan fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan kecamatan ;
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan ;
c. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa ;
d. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
e. Pelaksanaan pembinaan penyelenggarakan terhadap    kegiatan dibidang
    ketentraman dan ketertiban umum ;
f. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan ;
g. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang social dan kemasyarakatan ;
h. Pelaksanaan penatausahaan kecamatan ;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar